“Tenaga arsiparis kita harapkan tidak hanya ada di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), melainkan arsiparis juga ada di masing-masing OPD hingga ke Kecamatan dengan harapan bisa bertangungjawab dan mengelola kearsipan di OPD,” paparnya.
Dijelaskannya, dengan adanya tenaga arsiparis di masing-masing OPD maupun Kecamatan bisa menjadi perpanjangan tangan LKD dalam melakukan pengelolaan kearsipan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Singkronasi, dan sinergitas pengelolaan kearsipan LKD dan OPD hingga ke Kecamatan berkesinambungan. Kalau sturktural yang di pindah tidak apa-apa kerana memang itu hak, tapi yang tenaga arsiparis jangan, kalaupun misalnya boleh pindah ke OPD lain, namun harus pindah, maka substansi kegiatannya harus arsiparis,” Tuturnya
Lebih lanjut, Budhianur mengakui sejauh ini selain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari seluruh OPD yang ada, baru satu OPD yang memiliki tenaga kersipan yakni hanya di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Baru satu, pernah juga kita sampaikan usulan itu cuman berkaitan lagi dengan pemenuhan kuota, karena lebih banyak ke guru dan kesehatan. Kalau tidak salah pernah di usulkan 70 lebih tenaga arsiparis, untuk dijadikan PNS atau PPPK. Sementara di LKD sendiri yang benar-benar tenaga arsiparis cuman 3 orang," tegasnya. (Advertorial)