POJOKNEGERI.COM - Ada ratusan pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Hal ini berdasarkan temuan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah pegawai pajak yang memiliki perusahaan, tercatat ada 134 pegawai.
Perihal temuan itu, KPK mendalami lebih lanjut, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan konsultan pajak ataukah tidak.
"Kita dalami 280 perusahaan ini. Berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. KPK pun mendalami apakah di antara perusahaan itu merupakan jenis perusahaan konsultan pajak.