POJOKNEGERI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemeritah Pusat 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 ke DPR.
IHPS sendiri memuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun.
IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar," ungkap Ketua BPK Isma Yatun.
IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik.
Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara di BUMN menyimpulkan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.
(redaksi)