Setelah memastikan buah hatinya meninggal dunia, AV langsung membungkus bayi itu dengan plastik dan memasukkan ke dalam termos.
"Saya bungkus dengan plastik, terus masukin ke termos, rencana mau saya kubur," ucap AV.
Buah perbuatannya, AV kini harus mendekam dibalik kurungan besi. Sebab dirinya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman 15 tahun penjara.
(tim redaksi)