Diketahui juga, bahwa KU adalah seorang pria yang berstatus residivis seperti Tedong.
"Antara KU dan Tedong itu kenalnya di dalam (lapas), mereka baru bebas akhir tahun 2021 tadu," sambungnya.
Ditambahkan Purwanto, dari interogasi petugas kepada Tedong juga mengetahui bahwa peranan pelaku yang diamankan ini sebagai perantara.
"Jadi si KU itu menyuruh pelaku ini (Tedong) untuk mengambil dan menyimpankan barangnya (sabu-sabu). Tapi kalau ada pembeli disuruh jual untuk dijadikan uang dan hasilnua dibagi," bebernya.
Meski Tedong kini telah diamankan, namun demikian kerja petugas kepolisian masih belum tuntas dilakukan. Sebab masih memburu keberadaan KU yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Iya kami masih lakukan pengembangan dan mereka ini adalah pemain lama," katanya.
(redaksi)