POJOKNEGERI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang membentuk Regulasi Tentang Sistem Terpadu Pengembangan Kompetensi ASN, untuk mempercepat peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menerangkan sebagai pedoman dan petunjuk bagi seluruh perangkat daerah dan ASN di Kota Bontang dalam melaksanakan pengembangan kompetensi, BKPSDM Bontang bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang sedang menyusun regulasi, dalam bentuk peraturan Wali Kota Bontang.
Ini penting agar pola pengembangan kompetensi ASN bisa berjalan lebih mudah, dan terdata dengan baik guna memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi bagi PNS sebanyak minimal 20 jam pelajaran per tahun, dan bagi PPPK sebanyak maksimal 24 jam pelajaran pertahun.
“Ini juga merupakan bagian dari program Gerakan Pengembangan Jaringan dan Sumber Daya Aparatur (GERBANG JAYA) yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, kemarin bersamaan dengan pelaksanaan Rakor Kepegawaian dan Pengembangan SDM ASN Kota Bontang,"terangnya.
Regulasi yang mengatur tentang Sistem terpadu Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang ini bertujuan untuk, di antaranya, meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, serta pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan.
Sedangkan yang menjadi sasarannya yaitu, pertama, tersedianya informasi, data, dan materi yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang dapat di akses secara mandiri dan online oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kedua, meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah,”ucapnya.
Sudi menambahkan secara umum nantinya regulasi tersebut akan mencakup ruang lingkup yang meliputi, kewajiban ASN, perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, bentuk dan jalur pengembangan kompetensi, peserta pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, kerja sama, capaian pengembangan kompetensi, data pengembangan kompetensi.