POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi pernyataan kontroversial dari salah satu anggota DPRD Kota Samarinda terkait indikasi pemungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Dalam tanggapannya, Andi Harun menegaskan bahwa aparat pemerintah kota yang terlibat dalam praktik pungli akan dikenai sanksi tegas.
"Siapapun Anggota Dewan itu harus memiliki bukti yang konkret. Jangan hanya asal menuduh tanpa bukti yang kuat," ujar Andi Harun
Ia juga menekankan bahwa tudingan tanpa bukti bisa menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, serta dapat mengganggu stabilitas kinerja pemerintahan.
Andi Harun menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Kita tidak boleh lepas kendali atas situasi yang bisa mempengaruhi kinerja pegawai,"ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa semua biaya pengurusan terkait IMTN ditanggung oleh pemohon.pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melakukan pungutan liar terhadap proses tersebut.
"Biaya pengurusan ditanggung oleh pemohon. Kami hanya mengenakan retribusi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga memberikan kesempatan kepada anggota DPRD yang bersangkutan untuk membuktikan tudingannya.