POJOKNEGERI.COM - Persoalan tambang ilegal di Samarinda sampai saat ini masih jadi masalah yang kerap muncul.
Terbaru adalah dugaan konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang.
Selain itu, ada pula kasus lainnya yakni temuan dugaan illebal mining di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, Loa Janan Ilir.
Pihak dewan pun sudah mengetahui adanya informasi itu.
Penelusuran pun juga sudah dilakukan oleh Komisi III, komisi yang menangani hal tersebut.
Kepada awak media, pihak dewan menduga bahwa batu bara ilegal tersebut dijual dengan cara legal.
Demikian seperti disampaikan Anhar, anggota Komisi III DPRD Samarinda.
"Oknum mengambil secara ilegal, tapi menjualnya secara legal. Nah, pakai baju siapa," kata Anhar, dikonfirmasi awak media pada Senin (11/10/2021) lalu.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Komisi III bakal mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK RI.
Pihaknya akan meminta meminta pusat melakukan penelusuran oknum pemegang IUP legal yang ikut bermain di penjualan batu bara ilegal.
"Komisi III akan menemui Menteri ESDM dan Kementerian KLHK, untuk mencabut IUP nakal itu," jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan batubara diduga ilegal di kawasan Muang Dalam, Lempake Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat penolakan dari warga, Sabtu (25/9/2021) malam.
Saat itu, puluhan warga ramai-ramai mengadang lalu lintas truk tambang di lokasi itu saat hendak melakukan aktivitas bongkar muat.
Peristiwa ini pun direkam kamera dan videonya ramai direspons pengguna jagat maya.
(advertorial)