POJOKNEGERI.COM - Pertambangan batu bara mengancam kawasan hutan lindung di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, berdasarkan laporan dari warga.
Legislator Karang Paci itu meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Kutim melakukan pengawasan dengan ketat di kawasan hutan lindung itu.
"Saya sudah minta Dishut setempat untuk terus mengawasi kawasan hutan lindung agar tidak ditambang. Kemudian melakukan penanganan karena jika dibiarkan, maka lingkungan hutan lindung akan semakin hancur," kata Sutomo Jabir, Kamis (3/11/2022).
Dirinya mengaku telah melakukan sidak ke kawasan itu untuk melihat langsung kondisi yang ada.