POJOKNEGERI.COM -- Aktivitas penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) memang meresahkan masyarakat.
Sebab akitivitas yang tidak memiliki perizinan dan melanggar peraturan kerap kali merugikan masyarakat, baik dari penyerobotan lahan maupun dampak alam yang ditimbulkan.
Terbaru ramai soal kasus temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Merespon maraknya ilegal mining ini, Kapolres Kutai Kartanenegara, AKBP Heri Rusyaman memastikan, sejumlah kasus ilegal mining atau tambang ilegal menjadi perhatian pihaknya.
Kasus tambang ilegal ini memasuki konsesi lahan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Dalam kasus tersebut, ditemukan dua kegiatan penambangan ilegal.
Tim patroli perusahaan pun telah menggerebek dan menahan alat berat yang berada di lokasi konsesi, namun alat berat tersebut hingga kini belum disita polisi.
Kedua, penambangan tanpa izin berada di Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kegiatan ilegal itu beroperasi di dekat pemukiman dan lahan pertanian warga.