POJOKNEGERI.COM - Memperketat pengawasan terhadap perusahaan dan membatasi kuota tenaga kerja asing (TKA), menjadi hal ditekankan DPRD Kaltim kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.
“Konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi kita, memperingatkan kepada perusahaan agar lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, dan mestinya membatasi tenaga kerja asing,” ujar Reza di Samarinda, Rabu (18/1/2023)
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal bekerja di Kaltim, karena walau bagaimana pun perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh, agar tidak terjadi konflik.
Dia mengimbau kepada Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.
“Hasil inspeksi mendadak (sidak) kami pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” terang Reza.