POJOKNEGERI.COM - Persoalan piutang pajak daerah jadi salah satu hal yang saat ini difokuskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda ikut menggandeng beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan piutang pajak daerah itu.
Salah satunya, Pemkot Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda.
Hal ini dilakukan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah kota Samarinda.
Pada Selasa (6/7/2021), SKK tersebut ditandatangani langsung oleh walikota Andi Harun beserta Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko di ruang rapat utama gedung balai kota Samarinda.
Dengan SKK tersebut kewenangan penagihan piutang pajak daerah kota Samarinda dilimpahkan kepada Kejari Samarinda untuk menagih pembayaran pajak yang tertunggak oleh pihak swasta, perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko melalui Kasi Intelijen Kejari, Mohammad Mahdy menjelaskan bahwa penandatangan SKK ini adalah tindak lanjut dari pelaksanaan MoU antara Pemkot dan Kejari Samarinda yang telah ada sejak pemerintahan periode sebelumnya.
"Penandatanganan SKK ini berkaitan dengan kegiatan penagihan pendapatan daerah dan aset daerah. Dari MoU yang telah ada sejak pemerintahan walikota sebelumnya, akan dikaji lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan adendum terkait pelaksanaan kinerja oleh pemerintahan yang baru saat ini," ujar Mohammad Mahdy, Selasa (6/7/2021).
Mohammad Mahdy juga mengatakan bahwa pihak Kejari siap untuk mendukung proses kegiatan yang dibutuhkan oleh Pemkot Samarinda terkait penagihan pendapatan daerah hingga pendampingan hukumnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus menyebutkan ada 12 SKK yang ditanda tangani oleh Walikota Samarinda untuk dilimpahkan kepada Kejari Samarinda guna melakukan penagihan pajak terhadap pihak-pihak yang menunggak pembayaran pajak nya.
"Karena kita sudah berikan SKK maka Kejari memiliki hak dan wewenang untuk melakukan penagihan, tentunya mekanisme penagihannya nanti ditentukan oleh Kejari," jelas Hermanus Barus.
Dalam 12 SKK penagihan pajak tersebut Hermanus mengungkapkan terdiri dari 4 hotel dan 8 restoran di kota Samarinda yang nantinya akan dilakukan penagihan pajaknya oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
Penagihan pajak oleh Kejari tersebut ungkap Hermanus sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak, sehingga penagihan pajak oleh Kejari berdasarkan SKK tersebut adalah kepada pihak-pihak yang lalai dalam melakukan pembayaran pajaknya.
"Sebelumnya kita telah lakukan pemeriksaan, kalau mereka belum bayar maka kita terbitkan surat ketetapan pajaknya, karena mereka masih lalai maka kita serahkan ke kejaksaan," sambung Hermanus.
Meski demikian, Hermanus Barus saat dikonfirmasi oleh awak media belum dapat menyebutkan total jumlah pajak daerah yang tertunggak dan akan dilakukan penagihannya oleh Kejari tersebut.
Namun menurutnya pihak Kejari juga memiliki peluang untuk bisa mempidanakan pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penagihan pembayaran pajak tersebut.