POJOKNEGERI.COM - Persoalan piutang pajak daerah jadi salah satu hal yang saat ini difokuskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda ikut menggandeng beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan piutang pajak daerah itu.
Salah satunya, Pemkot Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda.
Hal ini dilakukan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah kota Samarinda.
Pada Selasa (6/7/2021), SKK tersebut ditandatangani langsung oleh walikota Andi Harun beserta Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko di ruang rapat utama gedung balai kota Samarinda.
Dengan SKK tersebut kewenangan penagihan piutang pajak daerah kota Samarinda dilimpahkan kepada Kejari Samarinda untuk menagih pembayaran pajak yang tertunggak oleh pihak swasta, perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko melalui Kasi Intelijen Kejari, Mohammad Mahdy menjelaskan bahwa penandatangan SKK ini adalah tindak lanjut dari pelaksanaan MoU antara Pemkot dan Kejari Samarinda yang telah ada sejak pemerintahan periode sebelumnya.
"Penandatanganan SKK ini berkaitan dengan kegiatan penagihan pendapatan daerah dan aset daerah. Dari MoU yang telah ada sejak pemerintahan walikota sebelumnya, akan dikaji lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan adendum terkait pelaksanaan kinerja oleh pemerintahan yang baru saat ini," ujar Mohammad Mahdy, Selasa (6/7/2021).
Mohammad Mahdy juga mengatakan bahwa pihak Kejari siap untuk mendukung proses kegiatan yang dibutuhkan oleh Pemkot Samarinda terkait penagihan pendapatan daerah hingga pendampingan hukumnya.