1. Lokasi di Jabodetabek
RS Kartika Pulo Mas
RS Ibu & Anak Ibnu Sin
RS Melia
RS Islam Asshobirin
RS Asri Medic
Klinik Pratama IRAS
KPH Laboratorium Service Point Ramani
KPH Laboratorium Service Point Lab Meruya
KPH Laboratorium Service Point GRHA Asia Utama
KPH Laboratorium Service Point Kanomas Raden Saleh
2. Lokasi di Sumatera Utara
RS Umum Siti Hajar
RS Rasyida Siantar
Syarat dan Ketentuan
Untuk menikmati layanan tes PCR dari Lion Group, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
1. Mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air).
2. Pembelian voucher tes PCR dapat dilakukan saat reservasi tiket maupun setelah reservasi tiket melalui call center, kantor penjualan, Lion Air Group, laman web resmi, serta agen penjualan.
3. Pengambilan sampe PCR minimal 24 jam sebelum keberangkatan, jika kurang dari 24 sebelum keberangkatan maka voucher tidak berlaku.
Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4
Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik.
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Menurut keterangan unggahan, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Mengutip TribunTravel.com di artikel berjudul Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4, kedua syarat tersebut wajib dipenuhi bagi para penumpang yang terbang dari/menuju wilayah berikut:
PPKM Level 4
• Pulau Jawa
• Pulau Bali
• Balikpapan
• Banjarmasin
• Batam
• Bengkulu
• Berau
• Jambi
• Jayapura
• Kupang
• Lombok