Di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dinyatakan bahwa ASN di Daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tak lagi mendapatkan tambahan penghasilan. Sementara di SE, tambahan penghasilan itu masihlah bisa diberikan.
Adanya SE itu, kemudian menjadi tanya tanya baru, perihal bagaimana sebenarnya persoalan insentif guru ASN, termasuk pula di Samarinda.
Terkait ini, sebelumnya, hal ini sudah ditelaah oleh Eko Suprayetno Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda.
Dijelaskan Eko, dari perspektif hukum sejatinya surat edaran yang semakin membuat gaduh polemik pemotongan insentif guru hanya bersifat internal dan tak memiliki implikasi hukum.
"Surat edaran sifatnya tidak mengikat, tapi pada saat dia disampaikan dari pusat ke bawah seolah itu ada tekanan dan itu harus dilaksanakan. Sehingga pada saat edaran itu diturunkan, seolah-olah mengikat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Padahal bukan," jelas Eko saat dikonfirmasi media ini.
Meski tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sejatinya surat edaran mesti dijadikan sebuah rujukan untuk pemerintah daerah menetapkan sebuah langkah kebijakan.
"Tapi itu bisa terjadi sepanjang dia (surat edaran) tidak ada bertentangan dengan ketentuan diatasnya," tegasnya.
Melihat lagi lebih jauh, ada edaran dari Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan SE Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Haruan dan Pelaksana Tugas
Diketahui, SE Kemendikbudristek bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditandatangani oleh Plt, yakni Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.