Katanya, keputusan pemberhentian yang diambil dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) tersebut dianggap menyalahi AD/ART PPP.
Menurutnya, materi mukernas mestinya sudah disebarkan ke internal partai selambat-lambatnya 15 hari sebelum mukernas digelar.
Sementara mukernas yang digelar pada Ahad, 4 September 2022 lalu, disebut Tamliha baru diinfokan sehari sebelum mukernas digelar.
“Ini masa jam 11 malam bikin mukernas. Ilegal. Lebih tepatnya tidak memenuhi syarat AD/ART,” kata Tamliha kepada awak media di Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
Tamliha turut menampik jika Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, melakukan komunikasi dengan Suharso. Sebab, kata dia, Suharso sedang berada di luar negeri saat mukernas digelar.
“Kapan? Tidak ada. Wong saya sama ketum (Suharso) baru satu hari, kok, dia baru pulang dari luar negeri,” ujarnya.
Menurut Tamliha, pelantikan Mardiano sebagai Plt ketua umum tidak sah. Di sisi lain, nama ketua umum dan sekretaris jenderal yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Suharso dan Arwani Thomafi. Menurutnya, hal ini juga yang membuat Suharso tidak bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum.
“Aturannya KPU kan harus sampai pencalegan yang megang mereka (Suharso dan Arwani) ini. Masa mau dirubah lagi, KPU kan tidak mungkin membuka lagi pendaftaran partai politik,” kata Tamliha.
Sikap Mardiono