POJOKNEGERI.COM - Usai terungkap adanya kedatangan dewan kepada Pihak Pertamini untuk pembahasan Pertamini, langkah lanjutan bakal dilakukan dewan di DPRD Samarinda.
Salah satunya adalah pemanggilan kepada pihak Pertamina.
Diketahui, diberitakan sebelumnya, persoalan penertiban Pertamini disorot kalangan dewan.
Hal ini tak lepas dari menjamurnya usaha Pertamini di beberapa daerah di Samarinda.
Hal ini disuarakan pihak Komisi II DPRD Samarinda.
Pihak mereka, meminta ada andil dari Pertamina untuk regulasi penertiban Pertamini itu.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menjelaskan bahwa Pertamina memiliki wewenang untuk menghentikan pasokan BBM kepada SPBU yang berada di bawah Pertamina yang diketahui melayani pengisian BBM kepada pihak lain yang menjualnya kembali dalam wujud Pertamini.
Hal itu dianggap penting, karena dalam penindakan di lapangan, Fuad menilai peraturan apapun tidak akan efektif untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan jual beli bahan bakar secara ilegal.
"Mau bagaimanapun aktivitas Pertamini yang dilakukan masyarakat tidak bisa dibuat aturan apapun, karena pelaku usaha Pertamini itu malah meminta dilindungi dengan aturan pemerintah, sedangkan peraturan yang ada sudah melarang, jadi tidak akan ketemu," kata Fuad, Rabu (13/10/2021).
Pihak Komisi II DPRD Samarinda akui telah sempat datang ke PT. Pertamina Patra Niaga di jalan Cendana, Samarinda Ulu dan menyampaikan terkait hal tersebut.
"Bahkan kita tegas menyampaikan Pertamina bisa memutus suplai kepada SPBU yang bandel," katanya.
Lanjutnya, persoalan ini sebenarnya sudah pernah masuk pembahasan di Komisi II DPRS Samarinda.
Ia menyebut, usai bertemu dengan PT Pertamina yang beroperasi di Jalan Cendana pada 2020 silam, pihaknya tidak dapat mengakomodir keinginan masyarakat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Mau bagaimana pun Pertamini yang dilakukan masyarakat dalam menjual minyak secara ilegal tidak bisa dibuatkan aturan. PT Pertamina yang harusnya tegas, membuatkan regulasi," tegasnya.
Untuk itu pemanggilan disiapkan untuk dilakukan. Pemanggilan itu akan diwujudkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina direncanakan akan digelar usai masa reses anggota DPRD Samarinda.
Masa reses diketahui mulai 18-26 Oktober 2021 mendatang.
(advertorial)