Ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ayat (2) huruf b dan huruf d. Selain itu PDLN sejatinya juga diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7).
“Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu,” paparnya.
Dengan demikian, AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang,” tekannya.
Setelah menyampaikan tuntutannya, beberapa perwakilan masa aksi memasuki kantor gubernur untuk melakukan hearing bersama Inspektorat Kaltim. Bertempat di ruangan lantai tiga, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur (Itda Kaltim) Irfan Prananta menyampaikan kalau pihaknya telah menerima informasi tersebut dan telah melakukan tindaklanjut.
“Inspektorat telah melakukan pemeriksaan lanjut dari temuan BPK. Temuan BPK diserahkan akhir Maret dan langsung tindaklanjuti. Laporan (tindaklanjut Inspektorat) selesai 4 April 2024. Dan hasil penelusuran, kita pastikan itu (PDLN) menggunakan APBD,” jelas Irfan.
Dari kajian tindaklanjut, Irfan menyebut bahwa pelanggaran maladministrasi memang benar terjadi. Namun dari pendalaman pihaknya, dipastikan tidak ditemukan adanya kerugian negara.