Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga yang dibangun keduanya sejak 2019 pun resmi berakhir.
3. Korban tahu dari rekannya
Lantaran tak digubris, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut. Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban kemudian mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.
"Jadi korban ini dikasih tahu temannya. Kemudian dia (korban) melapor ke kami (Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda) dan anggota bersama Tim Jatanras Polda (Kaltim) langsung melakukan tindaklanjut," beber mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu.
Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat di kediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut.
4. Kejadian direkam saat hubungan masih baik-baik saja
Dijelaskan lebih jauh oleh Andika, jika video persetubuhan keduanya direkam pelaku saat hubungan rumah tangga keduanya masih baik-baik saja.
"Kapan tepatnya video itu direkam pelaku sudah lupa. Yang jelas sudah cukup lama," kata Andika.
Selain itu, Andika juga menyebutkan jika saat pelaku merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban.