POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (6/9/2021), viral video kafe yang didatangi petugas protokol kesehatan (prokes).
Kafe itu ialah Holywings Kemang atau yang dikenal pula Holywings Tavern Kemang.
Video kafe Holywings Kemang itu pun viral dan dikomentari banyak netizen.
Dalam video beredar terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.
"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.
Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.
Informasi dihimpun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhproir pekan.
"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes.
Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.
"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.
Berikut tim redaksi berikan informasi mengenai Holywings
1. Punya banyak cabang bisnis
Dilansir dari akun Instagram bercentang biru, @holywingsindonesia, brand dengan nama holywings itu memiliki banyak cabang bisnis.
Tertera ada beberapa bisnis yang menggunakan redaksi yang sama, seperrti misalnya perusahaan rekaman yakni pada Holywings Records.
Kemudian ada pula bisnis bar dengan nama Holywings Bar, hingga pada bisnis yang bergerak pada klub malam yakni Holywings Club.
Semua bisnis masuk dalam managemen Holywings Group.