POJOKNEGERI.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, baru-baru ini menyoroti masalah serius terkait banyaknya lubang tambang yang ditinggalkan tanpa dilakukan reklamasi oleh perusahaan-perusahaan tambang.
Menurut Samsun, persoalan ini menjadi perhatian utama karena dampaknya yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Muhammad Samsun mengungkapkan bahwa banyak perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan reklamasi setelah proses tambang selesai.
Reklamasi, yang merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi lahan yang sudah terdegradasi akibat kegiatan pertambangan, seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia mendorong pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang untuk memastikan reklamasi lubang tambang dapat dilakukan.
Anggota Legislatif Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai besaran dana jamrek saat ini tidak mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang.
“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” kata Samsun belum lama ini.