Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Abdullah mengakui sampai saat ini ada pendatang dari daerah yang berdomisili di Samarinda masih ber-KTP daerah asalnya.
Hal tersebut yang coba untuk ditangani oleh Pemerintah Kota Samarinda karena hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penduduk Nonpermanen di Samarinda.
"Ini tentu yang menjadi evaluasi bagi kami untuk melakukan deteksi dini karena Samarinda sebagai ibu kota provinsi dikelilingi kabupaten kota sekitarnya memang tentu ada potensi warga musiman, pada momen tertentu mereka melakukan aktivitas ekonomi di Samarinda," katanya.
"Kalau tahun lalu kita kedatangan 47.000 warga baru sedangkan yang keluar hanya sekitar 16.000 jiwa, maka di Samarinda ini jumlah penduduk itu pasti selalu bertambah dan meningkat terus setiap tahunnya, kita evaluasi selama 6 bulan sekali rata-rata pertambahannya sampai 6 ribu jiwa," ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)