POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memvonis bebas terdakwa Wendy, selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC).
Hakim Tinggi dan juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kaltim, Marolop Simamora menerangkan kalau pada tingkat banding yang diajukan Wendy terhadap putusan pengadilan tingkat I dinyatakan onslag.
“Ditingkat banding majelis hakim menyatakan onslag, terbukti (bersalah) tapi bukan tindak pidana dan itu intinya,” jelas Marolop, Kamis (30/5/2024).
Dengan adanya putusan onslag tersebut, majelis hakim ditingkat banding lantas melepaskan Wendy dari segala tuntutan hukum pidana.
Namun demikian, Marolop menekankan kalau arti melepas itu tidak bisa disamakan dengan membebaskan. Alias bebas murni.
“Jadi melepaskan, bukan membebaskan. Melepaskan itu karena tidak terbukti pidana. Perbuatan itu ada, tapi bukan perbuatan atau merupakan tindak pidana,” terangnya.