POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap karyawan belakangan ini jadi polemik.
Terkiat hal ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan pihak Menajemen Rumah Sakit Haji Darjad pada Senin (3/7/2023).
Kuasa hukum Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad, Febronius Kefi mengatakan pihaknya sudah melakukan pembayaran tunggakan upah karyawan.
"Pembayarannya sudah dari tanggal 27 Juni, dari tuntutan karyawan semua sudah kami lakukan," kata Febronius Kefi saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (3/7/2023).
Ditanya terkait kekurangan upah karyawan, ia juga mengatakan sudah dibayarkan oleh pihaknya.
"Sudah kami bayarkan," jawabnya singkat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pihak Manajemen RSHD baru memenuhi sebagian kecil dari tuntutan para karyawan.
"Intinya dari delapan tuntutan dari karyawan itu hanya sebagian kecil yang sudah dipenuhi oleh mereka (Pihak manajemen RSHD)," kata Puji sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda Senin (3/7/2023).
Namun demikian Puji mengatakan, upaya pemenuhan tuntutan tersebut saat ini juga tengah dalam proses.
"Tetapi ini sedang proses, kita juga tidak bisa memaksa mereka karena memang ini likuiditas perusahaan dari manajemen itu juga tidak baik yah," ujar Puji.
(Redaksi)