POJOKNEGERI.COM - Saat ini sedang ramainya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwasanya pegawai ASN dan non-ASN sama-sama mengabdi kepada bangsa dan negara. Sebab itu sebaiknya non-ASN tetap mendapatkan THR.
“Sebaiknya dapat lah, kasian mereka, kan sama-sama mengabdi kepada bangsa dan negara. Hanya bedanya ASN dan non-ASN,”kata Andi Harun.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jumlah yang berbeda ini berkaitan dengan persoalan lain.