POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur.
Penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran maupun Pertamini akan segera dilakukan Pemkot Samarinda.
Namun, sebelum itu dilakukan, Pemkot akan lebih dulu menyurati para pemilik Pertamini sebagai langkah sosialisasi.
Hal ini diutarakan oleh, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor pada, Senin (16/5/2022).
“Pertama kami beri surat edaran, kemudian kami beri waktu satu bulan untuk mereka menghabiskan stok sembari menyadarakan mereka untuk mengalihkan usaha,” ujar Ali sapaanya.
Dirinya mengungkapkan, melalui data yang dihimpun oleh pihak Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda, tercatat ada sekitar 282 usaha BBM ecer menggunakan mesin ‘Pertamini’ di Kota Tepian ini.
Ali juga menjelaskan bahwa nantinya upaya penertiban itu akan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Samarinda serta unsur TNI-Polri.
“Tetapi sekali lagi, ini peran hulunya ada di Pertamina. Dalam waktu dekat rencana sosialisasi ini akan kita undang dari PT Pertamina Patra Niaga dan perwakilan SPBU untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ungkapnya.
Upaya penertiban penjualan BBM ecer tersebut sebenarnya telah ditegaskan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu usai insiden kebakaran yang menewaskan satu anggota keluarga.
Tak hanya karena itu, penjulan BBM ecer juga termasuk tindakan ilegal sesuai yang tertuang di dalam surat edaran Kementerian Perdagangan RI.
“Kita harap Pertamina juga bisa mengawasi penyaluran BBM di SPBU, jangan sampai diberikan ke oknum masyarakat yang bertujuan menjual ulang BBM tersebut,” ucap Andi Harun dalam berita sebelumnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)