Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Poin keempat, menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Lantas, bagaimana soal pelantikan Hasanuddin Masud?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Najidah dihubungi tim redaksi pada Selasa (6/9/2022) pun berikan pendapatnya.
"Pelantikan itu bukan hanya sekadar kumpulkan orang, upacara dan dikasih konsumsi. Apalagi pelantikan dewan. Pelantikan itu perbuatan hukum. Kan ini bukan SK Mendagri-nya," ujarnya.
"Kebijakan tata usaha negara itu boleh dibatalkan. Boleh, batal demi hukum. Sekarang begini, kalau Mendagri, apakah harus menunggu orang PTUN-kan SK Mendagri, kan gitu?," ujarnya.
Dijelaskan bahwa sesuai aturan, putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.