POJOKNEGERI.COM - Pemasangan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 km di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, telah menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto merespons cepat dengan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (20/1/ 2025).
Dalam keterangannya setelah pertemuan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut memang dilakukan tanpa izin.
“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Sakti.
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.