POJOKNEGERI.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut dicurigai.
“Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan,” tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia dan @sahabaticw dikutip Senin (22/5).
Hal ini lantaran berkaitan dengan kabar istri Komjen Agus Andrianto yang kerap memamerkan gaya hidup mewah, seperti memiliki tas dengan harga fantastis hingga liburan ke luar negeri.
“Sebab istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta hingga liburan ke luar negeri,” tulisnya dalam keterangan.
Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,7 Miliar.
Meski telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008, Agus Adrianto tercatat hanya sebanyak 3 kali melaporkan LHKPN.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.
Ketidakpatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Jenderal Polisi bintang tiga ini menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya.