POJOKNEGERI.COM - Langkah baru sedang disiapkan pemerintah terhadap PT Garuda Indonesia (Persero).
Itu setelah pemerintah memenangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memfokuskan Garuda Indonesia untuk menggarap layanan penerbangan domestik sebagai langkah lanjutan dalam upaya penyelamatan Garuda.
Dinilai bahwa selama ini porsi penerbangan yang dilayani maskapai pelat merah itu hampir 70 persen merupakan penerbangan internasional sehingga menambah beban kerugian perusahaan.
Meskipun begitu, perusahaan berkode emiten GIIA ini tetap akan melayani penerbangan internasional untuk umroh, haji, dan kargo.
"Ya ngapain kita bisnis gaya-gayaan? Lebih baik kita memperbaiki domestik kita yang sangat besar marketnya," ujar Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Sebelum itu dilakukan, pemerintah akan terlebih dahulu menyuntikkan modal sebesar Rp 7,5 triliun melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membantu Garuda Indonesia keluar dari krisis keuangan.
"Pemerintah dengan konsep penyelamatan sebagai payung hukum akan menyuntik Rp 7,5 triliun, itu dulu yang kita lakukan," tambah Erick Thohir.
Dari data Tim Pengurus PKPU yang dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, maskapai BUMN ini memiliki total utang sebesar Rp 142,42 triliun dari 501 kreditur.
Data tersebut berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022. Pada Jumat (17/6/2022), mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU yang diajukan perseroan.
Hasil voting menunjukkan 95,07 persen kreditur yang mengikuti pemungutan suara menyetujui rencana perdamaian dengan total sebanyak 12.479.432 hak suara.
Jumlah kreditur itu sekaligus mewakili 97,46 persen total utang yang terverifikasi menyetujui proposal perdamaian.
Kemudian, hasil voting ini resmi disetujui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
"Hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita mauin sejak awal," kata dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)