"Kalau saya, satu, kebijakan itu ada dasar hukum. Fatwa itu adalah pendapat hukum. Perintahnya Undang-Undang itu sudah jelas, pemerintah harus tunduk pada keputusan hukum, bukan fatwa hukum. Tidak ada Undang-Undang memerintahkan orang Indonesia tunduk pada fatwa. Tunduknya pada putusan peradilan," katanya.
Najidah juga menjelaskan bahwa tidak benar jika telah ada putusan pengadilan, tetapi masih merujuk pada fatwa untuk melakukan sesuatu. Itu seperti sunah diikuti, tetapi yang fardu malah ditinggal.
"Tidak benar dong," katanya.
"Kan sudah diputuskan itu perbuatan melawan hukum, masa tidak dijadikan pertimbangan? Saya harus ngomong, hal yang aneh ketika orang menimbang, fatwa diperhatikan, putusan pengadilan tidak," ujarnya.
"Kedua, posisi fatwa surat MA saat itu saat belum diputuskan, sekarang kan sudah diputuskan (PN Samarinda). Kondisi hukumnya itu jauh berbeda. Pertimbangan hari ni, apakah bisa dikatakan logis, ketika perbuatan melawan hukum itu dilantik atas dasar perbuatan melawan hukum?," jelasnya.
(redaksi)