Joha mengatakan pemasangan baliho dan sejenisnya seharusnya lebih memperhatikan hukum dan estetika Kota Samarinda, sehingga tidak mengganggu masyarakat.
"Kalau ada yang mengandung unsur ajakan, berarti itu melanggar. 'Kan ini belum waktunya kampanye," jelasnya.
Ia menuturkan aturan soal pemasangan APK akan diatur lebih lanjut di Peraturan KPU (PKPU) yang diperkirakan akan terbit menjelang masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
"Sepanjang belum ditetapkan oleh KPU, itu tidak boleh," ujarnya.
(Advertorial)