POJOKNEGERI.COM - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum 2024.
Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu," tutur Ganjar Pranowo.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berpendapat, kecurangan pada pelaksaan pemilihan presiden 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada pasangan calon tertentu.
Ganjar juga menilai pemanggilan terhadap para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban adalah bentuk fungsi kontrol dari DPR.
Kendati demikian, Ganjar menyadari bahwa paslon nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ganjar menjelaskan, dengan keterlibatan Partai Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diwujudkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ucapnya.
Menurut Ganjar, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada 15 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Ganjar turut membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai ucapan Mahfud MD bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memerintahkan pemilu untuk diulang jika menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, benar adanya.
Mahfud disebut sudah berbicara sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan pengalamannya sebagai eks Ketua MK.
Tak hanya Pemilihan Umum, pelaksanaan pemungutan suara ulang juga pernah terjadi pada lingkup Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, Hasto mengajak semua pihak menunggu berbagai upaya penelusuran untuk membuktikan kecurangan Pemilu 2024.
Dirinya enggan berspekulasi saat ini tentang diulangnya Pemilu 2024.
Hanya saja, Hasto membocorkan bisa saja dalam proses penelusuran itu, akan terjadi kejutan.
Namun ia tak menyebut bahwa kejutan yang dimaksud adalah pengulangan pemilu.
"Maka, tim khusus ini akan terus bekerja dengan leading sector tim hukum dan di situ akan ada banyak hal mengejutkan yang nanti akan disampaikan di dalam proses-proses selanjutnya," tegas Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di MK tidak selalu pihak yang kalah.
Menurut Mahfud, jika MK menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat mendiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ucap Mahfud MD.
Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi Ketua MK.
Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. (*)