Dijelaskan, bahwa Otty sapaan karib saksi, berperan sebagai pembuat akta perjanjian akusisi saham PT Petro Indo Tank yang rencananya dibentuk, untuk mengerjakan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
2. Perusahaan ternyata belum terbentuk
Disebutkan bahwa didalam akta perjanjian, PT MGRM mengalirkan dana Rp50 miliar kepada PT Petro TNC Internasional untuk mengakuisisi saham sebesar 10 persen PT Petro TNC Internasional.
"Saksi mengaku, benar bahwa ada perjanjian pembelian atau akusisi saham dari PT Petro TNC dari PT Petro Indo Tank, perusahaan yang dibentuk untuk mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM. Hasil dari akusisi saham 10 persen itu PT MGRM mengalirkan uang sebesar Rp50 miliar," ungkap Zaenurofiq ketika dikonfirmasi ulang, Selasa (15/9/2021) malam.
Namun belakangan diketahui, pada pembentukan akta perjanjian akusisi saham tersebut, PT Petro Indo Tank belum terbentuk atau berdiri. Dikatakan saksi, pembelian saham PT Petro Indo Tank sebesar Rp50 miliar yang dilakukan PT MGRM dari PT Petro TNC Internasional berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.
"Sedangkan fakta sebenarnya, PT Petro Indo Tank baru berdiri pada Februari 2021 lalu. Ini sesuai dengan daftar di Dirjen AHU. Jadi dibuat seolah-olah Itu (PT Petro Indo Tank) sudah berdiri," terang pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.
3. Kronologi lengkap
Sedangkan klausa di dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 457 Tanggal 9 Agustus 2020, disebutkan bahwa PT Petro TNC Internasional telah menerima uang sebesar Rp50 miliar dari PT MGRM. Guna mengakusisi saham 10 persen PT Petro Indo Tank untuk membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM.
Saksi menjelaskan, PT Petro TNC Indo Tank yang didirikan pada 18 Februari 2021 lalu, dibentuk oleh PT Petro TNC Internasional bersama Samos dan MKM (Wira) dari Malaysia. Dengan modal dasar sebesar Rp3 miliar.
"Saat kami tanya kenapa dibuat akta padahal PT Petro Indo Tank belum berdiri. Jadi diungkapkan saksi bahwa Komisaris PT MGRM dibuat seolah-olah setuju dengan adanya investasi sebesar Rp50 miliar untuk akusisi saham PT Petro Indo Tank," jelasnya.
Dikatakan Rofiq, Komisaris PT MGRM seolah-olah dibuat menyetujui untuk mengakuisisi saham PT Petro Indo Tank, pada saat terdakwa Iwan Ratman mengajukan usulan dari hasil study keekonomian.
Kala itu terdakwa menawarkan opsi ke komisaris, apabila PT MGRM menanamkan saham senilai Rp50 miliar ke PT Petro Indo Tank maka PT MGRM akan mendapatkan pembagian saham gratis sebesar Rp180 miliar. Serta mendapatkan keuntungan pertahunnya sebesar Rp130 miliar.
"Jadi yang disampaikan saat itu baru study. Sedangkan seharusnya, kata saksi komisaris sebelumnya, tidak bisa cukup sampai di situ. Seharusnya Study itu harus ada tindak lanjutnya, seperti dituangkan didalam RKAP dan RUPS. Tapi hanya dengan itu, dijadikan pegangan terdakwa seolah komisaris setuju. Padahal tidak seperti itu," ucapnya.
Sehingga dari kejanggalan didalam akta perjanjian pembelian saham itulah, Korps Adhyaksa menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Iwan Ratman.