Dalam upaya untuk memastikan transaksi uang lebaran berlangsung secara aman dan terkontrol, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 300/0671/011.04 tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran dimana salah satu instruksinya adalah tidak memperkenankan aktivitas kegiatan tukar menukar (uang lebaran), dan hanya diperkenankan menukar uang lebaran di tempat penukaran resmi (Perbankan/Kantor POS).
"Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian dan peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban di lingkungan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diperkirakan akan meningkatkan aktivitas ekonomi dan aktivitas pembayaran secara tunai maupun nontunai.
"Dukungan juga diberikan kepada Bank Indonesia untuk kampanye 'Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah', dengan maksud untuk mengajak masyarakat berbelanja secara bijak sesuai dengan kebutuhan, mendukung produksi dalam negeri, serta menabung dan berinvestasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan Rupiah,"pungkasnya. (adv/diskominfo samarinda)