“SA yang emosi kemudian menendang HR di bagian perut serta wajah satu kali,” tambahnya.
Tak terima dengan KDRT yang dilakukan sang suami, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat. Dengan melampirkan bukti visum, polisi akhirnya bergerak dan menangkap SA di kediamannya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
(tim redaksi)