Selain untuk mengangkut BBM, JS juga menggunakan mobilnya untuk membawa sejumlah sembako untuk mengisi warung kelotong miliknya.
“Iya buat angkut sembako juga. Mobil itu saya beli sudah dimodifikasi (tangki bahan bakarnya). Saya beli di Sangatta (Kutai Timur) waktu itu,” tuturnya.
Akibat ulahnya, JS kini hanya tertunduk lemas. Sebab dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Dengan jeratan Pasal 40 juncto 53 UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil pengetap BBM ilegal terbakar hebat di Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa (4/4/2023).
Akibat kejadian itu, empat orang diketahui menjadi korban amukan si jago merah. Bahkan satu di antaranya adalah wartawan yang sedang melakuka tugas peliputan.
Diketahui, kobaran api yang begitu hebat itu terjadi pada pukul 22.40 Wita. Besarnya kobaran api kala itu membuat puluhan petugas pemadam kebakaran kewalahan.
Bahkan hampir dua jam lamanya api baru bisa dijinakan. Sedangkan para korban luka, kini sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari rekaman CCTV sekitar, terlihat mobil telah terbakar saat melaju menyusuri jalan. Dari dalam mobil terlihat satu orang pria melompat keluar dan melarikan diri meninggal kendaraannya.
Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar dua jam setelah pemadaman menurunkan 8 unit mobil kebakaran. Api yang merembet hingga 30 meter kedalam parit membuat pemadam kesulitan. (tim redaksi)