KPK menyebut proyek pembangunan 488 toilet di Kabupaten Bekasi bentuk pemborosan dan penyimpangan.
"Ini sudah menuju final, ya, itu masih penyelidikan, tapi sudah mendekati final" Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK mengatakan jajarannya sudah meminta keterangan beberapa pihak dalam proyek ini, termasuk berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
(Redaksi)