Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto menyatakan besaran gaji pangkat tituler sama seperti pendapatan anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Sementara berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Rincian tunjangan turut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan yang berhak didapat oleh Deddy dengan demikian antara lain tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok selaku Letkol, berkisar Rp463-762 ribu.
Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami atau istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok, atau berkisar Rp309-508 ribu, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Sementara tunjangan jabatan yang didapat Deddy menyesuaikan jabatan struktural TNI dari Rp360 ribu sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tak hanya itu, seorang Letkol Tituler diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan pelat dinas TNI.
Deddy sebelumnya telah menyatakan tak bakal mengambil hak gaji dan tunjangan yang dia dapat dari pangkat Letkol Tituler tersebut.
(redaksi)