POJOKNEGERI.COM - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum sempurna.
Sebagaimana diketahui UU tersebut telah disahkan DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani melalui rapat paripurna DPR RI ke-13.
Pembahasan UU tersebut telah memakan waktu yang cukup lama bahkan sempat mangkrak 10 tahun lamanya.
Kendati demikian Puji sapaannya mengatakan masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.
"Saya memang belum baca semua UU itu. Tapi dari beberapa referensi, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita," ujar Puji.
Lebih lanjut Puji mengatakan seharusnya dalam UU tersebut harus selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia yang menganut ajaran Islam dengan tetap memperhatikan berbagai perspektif yang ada.
Dia mencontohkan pasal tentang berhubungan layaknya pasangan suami istri di luar pernikahan yang sah, meskipun keduanya melakukanya atas dasar suka sama suka.