"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tutur Yaqut.
Di daerah, respon diberikan Wakil Ketua DPRD Samarinda perihal adanya Surat Edaran Menag itu.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menilai bahwa alasan Menag mengeluarkan kebijakan itu untuk kerukunan umat justru tidak tepat.
"Kalau pendapat saya dalam keberagaman toleransi antar umat beragama sebenarnya kita di Indonesia ini sudah teruji. Yang mana di tempat-tempat mayoritas muslim tidak pernah ada masalah," kata Subandi saat dihubungi awak media, Kamis (24/2/2022).
Bahkan, lanjut Subandi, toleransi antar umat beragama di seluruh Indonesia saat ini sudah teruji mulai puluhan hingga ratusan tahun yang lalu dan tidak pernah ada timbul gesekan sosial, sebab perihal pengeras suara masjid tersebut.