Yakni, setiap Ketua Umum Partai Politik untuk mengganti anggota DPR yang duduk di Komisi III yang tidak mendukung percepatan pengundangan RUU Perampasan Aset.
Diminta pula untuk Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surat Presiden untuk mendorong percepatan dan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR;
Selain itu, Ketua umum PDIP dan ketua umum partai lain (Golkar, Nasdem, Demokrat..dst) memerintahkan Komisi Tiga untuk membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset.
Terakhir, pemerintah untuk segera membuka naskah terbaru Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kepada publik, untuk mencegah penyelundupan hukum dalam pembahasan RUU PA;
(redaksi)