POJOKNEGERI.COM - Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2023, termasuk Ganjar Pranowo.
Merujuk UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.
Dengan demikian, masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada 5 September 2023, setelah dilantik sebagai gubernur pada 5 Semptember 2018.
Namun, belum juga habis masa jabatannya, tapi Ganjar sudah sering meninggalkan Jawa Tengah untuk kepentingan lain.
Benarkah demikian?
Ganjar Pranowo sempat mengatakan, apa yang dilakukan saat ini tidak ada yang melanggar aturan, dan selalu dilakukannya pada hari libur.
Ganjar menilai tetap bisa memantau apa yang terjadi di Jawa Tengah dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Lalu, apa komentar pengamat politik Rocky Gerung?