"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," bunyi Pasal 412 ayat 3.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak mempunyai kewenangan melakukan penggerebekan.
"Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan," ucap Eddy di acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11/2022).
Tak ada pasal soal LGBT
Pemerintah dan DPR sepakat tidak mengkriminalisasi perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dalam draf RKUHP sebanyak 624 pasal itu, tidak ada pasal yang mengatur mengenai LGBT.
"Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.
Keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta MK mengkriminalisasi LGBT. Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.
"Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru," demikian pertimbangan MK.