POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda melakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
Dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Samarinda pada Rabu, (14/6/2023).
Andi Harun mengatakan bahwa ada beberapa revisi yang dituangkan di dalam raperda seperti susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) telah berubah dari 37 OPD menjadi 30 OPD.
"Dengan turunnya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, jadi setiap OPD harus punya kode rekening khusus itu yang dilakukan penyesuaian," kata Andi Harun saat ditemui usai Rapat Paripurna.
AH sapaan akrab wali kota juga mengungkapkan revisi RPJMD ini dilakukan karena adanya kebijakan nasional yaitu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.
"Seluruh provinsi maupun kabupaten/kota, tak terkecuali Kota Samarinda, diwajibkan untuk mensukseskan pembangunan IKN melalui penyesuaian RPJMD," ucapnya.
Untuk mensinkronisasi pembangunan tersebut meliputi sektor ekonomi, industri, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.