POJOKNEGERI.COM - Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan,pengawasan,penertiban serta penjualan Minuman Keras (Miras) atau beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Selasa (28/3/2023).
Usai melakukan RDP, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan tentang regulasi internal yang ada di KOta Samarinda,yaitu bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak menyalahgunakan fungsi alkohol medis.
"Bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak dapat membeli alkohol untuk dijadikan minuman yang membuat mabuk, seperti alkohol 70 persen itu salah satunya yang akan kami batasi peredarannya di apotik,"kata Joni saat ditemui usai rapat.
Diketahui dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
"Dan juga seperti tempat dan juga orang-orang yang memproduksi minuman keras itu juga kurang jelas aturannya dan itu yang mau kita atur,"ujarnya.
Joni mengatakan bahwa dengan pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas sehingga minuman beralkohol hanya dapat diperjual belikan oleh distributor yang mengatongin izin saja.
Selain itu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun dilibatkan, salah satunya Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Marnabas.