POJOKNEGERI.COM - Aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebab aturan yang ada saat ini dinilai kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Muhammad Afif Rayhan Harun Anggota Komisi I DPRD Samarinda mengatakan pihaknya akan segera merevisi perda miras itu diganti untuk tahun ini.
"Kita sudah sampai di tahap akan bertemu dengan distributor juga bertahap pembahasan dengan pihak pemerintah Kota Samarinda dan Komisi I. Sudah ada beberapa pembahasan yang memang harus secepatnya perda itu diganti, direvisi tahun ini," ujar Afif saat ditemui pada Rabu (18/1/2023).
Ke depan, tinggal menunggu waktu, untuk bisa menyepakati revisi perda mengenai minuman beralkohol itu.
(advertorial)