POJOKNEGERI.COM - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka enggan bicara banyak seputar peluang adik bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di ajang Pilkada Jakarta 2024.
Terlebih setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan syarat usia maju kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Gibran mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kaesang.
Terkait wacana pencalonan Kaesang di ajang Pilkada Jakarta, putra sulung Presiden Joko Widodo ini menyerahkan sepenuhnya kepada suami Erina Gudono itu.
“Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ucap Gibran.
Gibran juga dimintai tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang mengubah ketentuan syarat usia dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.
Menurut Gibran, dengan putusan Mahkamah Agung tersebut maka terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk bisa ikut berkompetisi di ajang Pilkada.
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberi sinyal dukungan kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Putra bungsu Jokowi diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.
Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Namun, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran.
Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. (*)