Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berharap pemerintah pusat mengkaji kembali soal larangan ASN mengadakan acara buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini.
Menurutnya, larangan itu bisa membuat bingung. Di satu sisi, penggunaan masker oleh pejabat atau pegawai pemerintah sudah tidak diwajibkan. Tetapi di sisi lain, ada larangan bagi ASN untuk mengadakan buka puasa bersama.
"Kita taat terhadap pemerintah pusat, kita akan lihat dan pelajari. Itu bukan melarang sebenarnya," tanggap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Jumat (24/3/23).
Rahmad meyakini bahwa kebijakan apapun yang diberikan pemerintah kepada daerah itu pasti niatnya untuk kebaikan semua masyarakat, yang artinya harus didukung sepenuhnya.
Namun, terkait kriteria yang boleh dan tidak boleh melaksanakan bukber, Wali Kota Balikpapan masih harus menunggu surat fisik rincian imbauan tersebut.
Sebab surat edaran itu dikhususkan untuk pejabat dan pengawai negeri agar tidak mengadakan bukber. Jadi untuk masyarakat umum yang mau bukber silahkan.
"Nah tapi nanti kita tanyakan apakah masyarakat umum yang mengundang pejabat masuk kriteria atau tidak, nanti kita sampaikan. Belum kita terima surat fisiknya, hanya kita terima melalui media saja," katanya.
"Kita taat pada Allah, Rasul, dan pemerintah, kalau pemerintah mengimbau sesuatu kita harus ikuti, nanti kita minta alasan yang merinci supaya tidak ada pengabu-abuan jika masyarakat undang pejabat," lanjutnya.
Sebelumnya, di Ramadan 1444 Hijriah, arahan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah.
Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
(redaksi)