“Ada juga sepeda motor, obeng kembang dan handphone. Ada juga uang tunai yang juga turut diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, GS mengaku memasuki sejumlah toko tersebut melalui jendela dengan menggunakan tangga.
“Setelah masuk, GS kemudian mengambil rokok dan uang tunai dan barang lainnya yang bisa digasak,” tuturnya.
Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya ada 33 slop rokok berbagai jenis.
“Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai 2,5 juta yang ada di dalam laci.
Hasil curian itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan foya-foya,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut GS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
(tim redaksi)